Inilah Dua Pelaku Pemerasan 16 Kades, Digiring Aparat Kepolisian Mapolres Batang

    Inilah Dua Pelaku Pemerasan 16 Kades, Digiring Aparat Kepolisian Mapolres Batang

    48 Saksi Akan Dihadirkan Dalam Sidang Pemerasan 16 Kades

    BATANG, - Sejumlah 48 Saksi Akan Dihadirkan Dalam Sidang Pemerasan  Kasus dua orang pemeras yang mengaku wartawan memasuki babak baru. Berkas perkara kasus ini dalam proses pelimpahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang ke Pengadilan Negeri (PN) Batang dan akan segera memasuki tahap persidangan. Kasi Intel Kejari Batang, Dipo Iqbal menjelaskan total korban ada di 16 desa, mayoritas mereka adalah kepala desa.

    "Berkasnya sudah memasuki proses pelimpahan, kemungkinan akan disidangkan seminggu ke depan, " ujarnya, Rabu 5 Februari 2025.

    Kasus ini menarik perhatian masyarakat di desa-desa khususnya yang dirugikan oleh para pelaku pemerasan. Sehingga mendapatkan perhatian khusus untuk pembuktian pemerasan yang dilakukan. Pelaku pertama adalah Zaenal Abidin, 33, warga Kota Pekalongan yang tinggal di sebuah perumahan di Desa Terban, Kecamatan Warungasem. Sementara pelaku ke dua adalah Nur Wantoro, 46, warga Desa Bondansari, Kabupaten Pekalongan.

    Modusnya, keduanya mencari Balai Desa yang melakukan pembangunan, kemudian mendatangi desa tersebut. Lalu melancarkan aksi pemerasan. Total uang yang berhasil mereka kantongi mencapai Rp 61, 4 juta. Tiap korban mengalami kerugian bervariatif, mulai Rp 3 juta hingga Rp 8 juta.

    Karena banyaknya korban yang tersebar di 16 desa, jumlah saksi yang akan dihadirkan juga cukup banyak. Tiap desa rata-rata ada 3 saksi yang akan dihadirkan, sehingga total mencapai 48 orang.

    "Jumlah saksi yang akan dihadirkan cukup banyak. Tiap desa rata-rata ada 3 saksi yang akan dihadirkan. Seperti Kepala Desa dan perangkat desanya, " imbuhnya.

    Selain itu pihaknya juga telah meminta Kepolisian untuk memeriksa pemimpin redaksi baik dari media Jurnal Polri dan Media Reskrim. Seperti diketahui dua media tersebut berasal dari Jawa Barat. 

    Dalam kasus ini mereka dijerat Pasal 368 Jo Pasal 64 KUHP pidana penjara paling lama sembilan tahun. Lalu Pasal 369 Jo Pasal 64 KUHP pidana penjara paling lama empat tahun.

    "Sidangnya nanti berlangsung secara tatap muka langsung, tidak online, " tandasnya. 

    Paman Adam 

    Lutfi Adam

    Lutfi Adam

    Artikel Sebelumnya

    Ketum Korpri Prof. Zudan: ASN Harus Jadi...

    Artikel Berikutnya

    Eh Ya Ampun Dua Korban Alami Patah Tulang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Berpotensi Mengulang Kembali Tragedi 2019
    Oligarki Penguasa Pesisir

    Ikuti Kami